Logo

Nagari Pauh Kambar

Kabupaten Padang Pariaman

Home

Profil Nagari

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Data Bansos Tidak Sesuai? Masyarakat Dapat Mengajukan Sanggahan Melalui Portal Perlinsos

Data Bansos Tidak Sesuai? Masyarakat Dapat Mengajukan Sanggahan Melalui Portal Perlinsos

Invalid Date

Ditulis oleh RIKI SAPUTRA

Dilihat 47 kali

Data Bansos Tidak Sesuai? Masyarakat Dapat Mengajukan Sanggahan Melalui Portal Perlinsos

Pemerintah Nagari Pauh Kambar mengimbau masyarakat untuk memahami tata cara pengajuan sanggahan bantuan sosial melalui IKD (Identitas Kependudukan Digital), khususnya bagi warga yang merasa data kepesertaan atau status kelayakan bantuan sosialnya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pengajuan sanggahan merupakan salah satu langkah yang dapat ditempuh masyarakat apabila terdapat ketidaksesuaian data atau status penerima bantuan sosial, sementara yang bersangkutan merasa telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Persyaratan yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan sanggahan, masyarakat perlu memastikan bahwa KTP elektronik tersedia, aplikasi IKD telah aktif, koneksi internet memadai, nomor telepon aktif, serta dokumen pendukung telah disiapkan apabila diperlukan.

Tata Cara Pengajuan Sanggahan

Masyarakat dapat mengikuti tahapan berikut:


Membuka portal resmi Perlinsos melalui https://perlinsos.kemensos.go.id/.
Memilih menu masuk menggunakan IKD dan mengikuti proses verifikasi identitas sesuai petunjuk aplikasi.
Memeriksa status kepesertaan dan kelayakan bantuan sosial.
Memilih menu “Ajukan Sanggahan” apabila tersedia dan sesuai dengan kondisi yang dialami.
Mengisi alasan sanggahan secara jelas, benar, dan sesuai fakta.
Mengunggah dokumen pendukung apabila diminta oleh sistem.

Memeriksa kembali seluruh data, mengirim pengajuan, serta menyimpan nomor bukti pengajuan untuk memantau proses selanjutnya.
Masyarakat Diimbau Mengisi Data dengan Benar

Pemerintah Nagari Pauh Kambar mengingatkan masyarakat agar memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pastikan pula data kependudukan dan nomor telepon yang digunakan masih aktif serta sesuai dengan identitas pemohon.

Pengajuan sanggahan tidak secara otomatis menjamin seseorang akan ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial. Setiap pengajuan tetap melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila mengalami kendala dalam proses pengajuan, masyarakat dapat mencari informasi dan pendampingan melalui Pemerintah Nagari Pauh Kambar atau Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman.

Pemerintah Nagari Pauh Kambar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan perlindungan sosial yang lebih baik melalui pemutakhiran data yang akurat, transparan, dan bertanggung jawab.

Admin : Pemerintah Nagari

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Nagari Pauh Kambar

Kecamatan Nan Sabaris

Kabupaten Padang Pariaman

Provinsi Sumatera Barat

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia