
Invalid Date
Dilihat 19 kali

NPKNews (Jumat,09/01/2026) Pemerintah Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, telah menerima penetapan pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp373.456.000. Dana Desa tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Nagari Pauh Kambar menyampaikan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang menetapkan 8 prioritas penggunaan Dana Desa sebagai pedoman bagi pemerintah desa.
Adapun delapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 tersebut meliputi:
Pemerintah Nagari Pauh Kambar menegaskan komitmennya untuk mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan kegiatan.
Dengan adanya pagu Dana Desa sebesar Rp373.456.000 ini, diharapkan seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Nagari Pauh Kambar.
Lampiran :
https://us.docworkspace.com/d/sIPWYiIUc4eaCywY?sa=601.1074
Bagikan:

Nagari Pauh Kambar
Kecamatan Nan Sabaris
Kabupaten Padang Pariaman
Provinsi Sumatera Barat
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini