
Invalid Date
Dilihat 73 kali

Pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana). Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban bagi perangkat nagari yang ingin mencalonkan diri sebagai wali nagari untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
PP Nomor 16 Tahun 2026 merupakan regulasi terbaru yang mengatur tata cara pelaksanaan Pilwana secara lebih transparan, adil, dan profesional. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa setiap perangkat nagari yang mencalonkan diri wajib mundur dari jabatan aktifnya guna menghindari konflik kepentingan.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh perangkat nagari di Indonesia yang berniat mengikuti kontestasi Pilwana, termasuk sekretaris nagari, kepala urusan, dan unsur perangkat lainnya.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tahun 2026 dan akan diterapkan pada seluruh pelaksanaan Pilwana berikutnya di berbagai daerah.
Aturan ini berlaku secara nasional, mencakup seluruh wilayah yang menggunakan sistem pemerintahan nagari, khususnya di daerah seperti Sumatera Barat.
Pemerintah menetapkan aturan ini untuk memastikan netralitas aparatur nagari serta menciptakan persaingan yang sehat dalam Pilwana. Selain itu, kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama proses pemilihan berlangsung.
Perangkat nagari yang ingin mencalonkan diri diwajibkan mengajukan surat pengunduran diri sebelum mendaftar sebagai calon wali nagari. Proses verifikasi akan dilakukan oleh panitia pemilihan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat secara aktif.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 16 Tahun 2026 ini, diharapkan pelaksanaan Pilwana ke depan menjadi lebih profesional, transparan, dan mampu menghasilkan pemimpin nagari yang berkualitas serta berintegritas.
Bagikan:

Nagari Pauh Kambar
Kecamatan Nan Sabaris
Kabupaten Padang Pariaman
Provinsi Sumatera Barat
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini